Minggu, 04 Mei 2014

TULISAN " TINDAKAN ASUSILA PENCABULAN "


PENDAHULUAN

1.Latar Belakang Masalah.

Tindak pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh kitab undang-undang hukum pidana sebagai kejahatan atau tindak pidana. suatu tindakan atau tindak pidana mengingat tempat, waktu,kepentingan dan kebijaksanaan golongan yang berkuasa dan pandangan hidup,berhubungan dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebudayaan pada masa dan tempat tertentu.
Kejahatan merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara khusus. Hal tersebut dikarenakan kejahatan akan menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, selalu diusahakan berbagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut, meskipun dalam kenyataannya sangat sulit untuk memberantas kejahatan secara tuntas karena pada dasarnya kejahatan akan senantiasa berkembang pula seiring dengan perkembangan masyarakat.Perkembangan hukum akan selalu berkembang seiring dengan perkembanggan masyarakat.
Demikian pula permasalahan hukum juga akan ikut berkembang seiring dengan perkembangan permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Dimana salah satu sifat hukum adalah dinamis.Perkembangan masyarakat yang begitu pesat dan meningkatnya kriminalitas, di dalam kehidupan bermasyarakat, berdampak kepada suatu kecenderuangan dari anggota masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu
dengan yang lainnya, dalam interaksi ini sering terjadi sesuatu perbuatan yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam masyarakat, untuk menciptakan rasa aman, tentram dan tertib, dalam masyarakat.
Dalam hal ini tidak semua anggota masyarakat mau untuk menaatinya, dan masih saja ada yang menyimpang yang pada umumnya perilaku tersebut kurang disukai oleh masyarakat.Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seorang menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat adalah tindak
pidana pencabulan anak.Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentanggan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Tindak pidana pencabulan di atur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP) pada bab XIV Buku ke- II yakni dimulai dari Pasal 289-296 KUHP, yang selanjutnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan.Tindak pidana pencabulan tidak hanya di atur dalam KUHP saja namun di atur pula pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan perbuatan pencabulan terdapat pada Pasal 289 KUHP yang menyatakan bahwa:
Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan
memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya
perbuatan dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar
kesopanan dengan hukum penjara selama-lamanya Sembi


DAFTAR ISI

PENDAHULUAN 1
DAFTAR ISI 3
PEMBAHASAN 4
  1. Pengertian pencabualan 4
  2. Unsur-unsur tindak pidana pencabulan. 4
  3. Faktor-faktor tindak pidana pencabulan 5
  4. Modus yang sering terjadi. 5
  5. Jenis istilah pencabualan 6
  6. Faktor penyebab tindakan pidana pencabulan. 6
  7. Upaya penanggulangan tindakan asusila pencabulan 6
PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8




BAB II

PEMBAHASAN

A).Pengertian Pencabulan
Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun
(tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila,mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, dll.

B).Unsur-unsur Tindak Pidana Pencabulan
Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah telah melakukan perbuatan cabul yang melanggar Pasal 290 KUHP maka harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur Pasal 290
a..Unsur objektif:
1).Barang siapa;
Yang dimaksud dengan perkataan barang siapa adalah menunjukkan bahwa siap saja yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksud di dalam ketentuan
pidana yang diatur dalam Pasal 290 sub 1 e KUHP, maka ia dapat disebut sebagai palaku dari tidak pidana tersebut.
2).Melakukan pencabulan dengan seseorang;
Yang dimaksud dengan malakukan pembuatan cabul adalah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin,
misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba, buah dada dan sebagainya.
b.Unsur subjektif:
Diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

C).Tindak pidana pencabulan dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
a.Pihak korban masih anak-anak sehingga tidak tahu akan berbuat apa-apa.
b.Pihak korban mendapat ancaman dari pelaku bila memberitahukan apa yang terjadi pada dirinya kepada orang lain
c.Pihak korban merasa malu
d.Pihak keluarga merasa malu sebab merupakan aib keluargamodus operandi sebagai berikut

D).Modus yang sering terjadi utuk melakukan tindakan pencabulan:
  • Modus 1
Pelaku melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku mengajak berkenalan dengan anak yang akan menjadi korbannya, pelaku menawarkan sesuatu seperti mengantarkannya pulang ataupun menjanjikan sesuatu. Setelah korban menerima penawaran tersebut pelaku melakukan pencabulan.
  • Modus 2
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara atau modus memberikan minuman yang dimana minuman tersebut telah dicampurkan obat yang membuat anak menjadi tidur atau pingsan, obat-obatan tersebut dengan mudah didapatkan diapotek menimbulkan rasa kantuk yang kuat. Setelah korbannya tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan perkosaan.
  • Modus 3
Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku yang mempunyai jiwa yang dekat dengan anak-anak atau yang sering berada di lingkungan anak-anak, mengajak bermain
ataupun berbicara dengan anak kemudian mengajaknya ke suatu tempat dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang atau hadiah, setelah anak tersebut mengiyakan ajakan pelaku, pelaku melakukan pencabulan.
  • Modus 4
Modus pelaku pencabulan yang menjadikan anak sebagai obyek perkosaannya dengan cara berawal dari media elektronik berupa jejaringsosial seperti yahoo, facebook, friendster dan lain-lain yang dimana usia seorang anak sudah dapat mengetahui dan memakai kemajuan teknologi tersebut, setelah pelaku berbincang atau dengan kata lain chatting dengan korbannya anak, kemudian anak tersebut diajak bertemu dengan pelaku dan setelah pelaku bertemu dengan anak yang akan menjadi objeknya,
kemudian pelaku menggiring anak tersebut ke suatu tempat untuk melakukan niat jahat pelaku yaitu pencabulan dan modus-modus yang lainnya.

E).Beberapa jenis istilah tentang pencabulan adalah:
1.Exhibitionism seksual : sengaja memamerkan alat kelamin pada anak.
2.Voyeurism : orang dewasa mencium anak dengan bernafsu.
3.Fonding : mengelus/meraba alat kelamin seorang anak.
4.Fellatio : orang dewasa memaksa anak untuk melakukan kontak mulut.

F). faktor-faktor penyebab tindak pidana pencabulan yang dimana memiliki motif beragam yaitu:
a.Pengaruh perkembangan teknologi
b.Pengaruh alkohol
c.Situasi (adanya kesempatan)
d.Peranan korban
e.Lingkungan:
  • Keluarga: broken home, kesibukan orang tua
  • Masyarakat
f.Tingkat pendidikan rendah
g.Pekerjaan (pengangguran)
h.Rasa ingin tahu (anak)

G). Upaya penanggulangan kejahatan asusila terutama pencabulan, diantaranya:
1.Mengadakan penyuluhan hukum.
2.Mengadakan penyuluhan keagamaan.
Selain upaya preventif di atas, juga diperlukan upaya represif sebagai bentuk dari upaya penanggulangan kejahatan asusila termasuk pencabulan. Penanggulangan yang dilakukan secara represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan
oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan.


PENUTUP

A.Simpulan
Hasil penelitian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya tersebut dapat disimpulkan 2 (dua) hal sebagai berikut:
1.Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi
terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur , yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor
lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor
teknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi
dapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.
2.Dalam mengatasi tindak pidana pencabulan dengan menegakan hukum dengan baik.
Cara mengatasinya adalah melakukan patrol/razia secara rutin dan
penyuluhan hukum terhadap masyarakat di bantu oleh lembaga terkait,
yaitu: BAPAS, BKBPP dan PEMDA yang berlaku.

B. Saran
Saran yang dapat penulis berikan berkaitan dengan permaaslahan yang
diajukan adalah sebagai berikut:
1.Mayarakat diharapkan dapat meningkatkan mentalitas, moralitas,
serta keimananan dan ketaqwaan yang bertujuan untuk pengendalian diri
yang kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan sesuatu yang tidak baik, dan juga untuk mencegah agar dapat menghindari pikiran dan
niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya.
2.Diharapkan pemerintah dapat memberantas film-film atau bacaan
yang mengandung unsur pornografi karena pornografi merupakan salah
satu sebab terjadinya tindak pidan pencabulan. Tindakan ini di harapkan
dapat mencegah ataupun mengurangi terjadinya tindak pidana pencabulan
terhadap anak di bawah umur.
3.Kepolisian diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hukum
terhadap korban dengan memberikan pendampingan psikiater untuk
menjaga kejiwaan dari rasa trauma akibat tindak pidana pencabulan
tersebut


DAFTAR PUSTAKA
  • Anwar, Moch. 1981.
Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) jilid 2,Bandung: Alumni;
  • Bassar, Soedrajat. 1999.
Tindak-tindak Pidana Tertentu. Bandung: Ghalia;
  • Dirjosiswoyo, Soejono. 1994.
Sinopsis Kriminologi Indonesia, BandungMandar Maju;
  • Gosita, Arif. 1993.
Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan).
  • http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/skripsi_0.pdf

2 komentar:

  1. pelajaran berharga senang bisa mampir di blog anda. info seputar alat bantu sex wanita

    BalasHapus
  2. Artikel yang menarik Gan!!!

    Buruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di mgmdomino

    BalasHapus